Jumat , 20 September 2024

Struktur

STRUKTUR PRODI S1 GIZI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

PROGRAM STUDI S1 GIZI

FAKULTAS GIZI

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KUDUS

 

  1. Ketua Program Studi
    1. Bertanggungjawab menyusun rancangan program studi/program studi (Kalender Akademik prodi, pemetaan dosen pengajar berdasar pemetaan besar dari Wakil Rektor I Bidang Akademik atau Dekan, pembuatan silabus mata kuliah, dan jadual perkuliahan program studi) dibawah koordinasi Dekan dan Wakil Rektor I Bidang
    2. Menyusun rencana anggaran akademik program studi/program studi dengan koordinasi Dekan, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Wakil Rektor II Bidang Adminisrasi Umum dan Keuangan
    3. Mengkoordinir pelaksanaan evaluasi terhadap dosen pengampu mata kuliah dan evaluasi dosen terhadap mahasiswa melalui angket

2. Sekretaris Program

  1. Menyusun rancangan jurusan/program studi (Kalender Akademik prodi, pemetaan dosen pengajar berdasar pemetaan besar dari Dekan dan Wakil Rektor I Bidang Akademik, pembuatan silabus mata kuliah, dan jadual perkuliahan program studi) dibawah koordinasi Dekan dan Wakil Rektor I Bidang Akademik.
  2. Bertanggungjawab membantu Ketua Jurusan/Program Studi dalam menjalankan Program Kerja Jurusan/Program
  3. Mengkoordinasi  pelaksanaan   kegiatan pada jurusan/program studi
  4. Menyusun laporan tahunan kegiatan dan keuangan Jurusan/Program Studi

3.  Gugus Mutu Program Studi

  1. Bertanggungjawab membantu Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dalam menjalankan Program Kerja Pusat Penjaminan Mutu tingkat Program Studi
  2. Bertanggungjawab terhadap dokumen- dokumen yang sudah ada, termasuk penyimpanan
  3. Melengkapi dokumen penjaminan mutu tingkat Program Studi
  4. Menyusun evaluasi diri di unit kerja tingkat Program Studi
  5. Menyusun manual mutu, standar mutu, prosedur (SOP), instruksi keija dan formulir tingkat Program Studi

4. Tenaga Kependidikan Program Studi

  1. Membantu Pimpinan Fakultas dalam penyusunan Program Kerja dan Anggaran
  2. Mengkoordinasikan kegiatan yang terkait dengan administrasi akademik, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kemahasiswaan
  3. Memberikan layanan     administrasi    yang     bersifat     umum      bagi     kepentingan sivitas akademika fakultas
  4. Menyiapkan dan menyimpan semua dokumen operasional keuangan dan kepegawaian fakultas

5. Dosen

  1. Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;