STRUKTUR PRODI S1 GIZI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PROGRAM STUDI S1 GIZI
FAKULTAS GIZI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KUDUS
- Ketua Program Studi
-
- Bertanggungjawab menyusun rancangan program studi/program studi (Kalender Akademik prodi, pemetaan dosen pengajar berdasar pemetaan besar dari Wakil Rektor I Bidang Akademik atau Dekan, pembuatan silabus mata kuliah, dan jadual perkuliahan program studi) dibawah koordinasi Dekan dan Wakil Rektor I Bidang
- Menyusun rencana anggaran akademik program studi/program studi dengan koordinasi Dekan, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Wakil Rektor II Bidang Adminisrasi Umum dan Keuangan
- Mengkoordinir pelaksanaan evaluasi terhadap dosen pengampu mata kuliah dan evaluasi dosen terhadap mahasiswa melalui angket
2. Sekretaris Program
- Menyusun rancangan jurusan/program studi (Kalender Akademik prodi, pemetaan dosen pengajar berdasar pemetaan besar dari Dekan dan Wakil Rektor I Bidang Akademik, pembuatan silabus mata kuliah, dan jadual perkuliahan program studi) dibawah koordinasi Dekan dan Wakil Rektor I Bidang Akademik.
- Bertanggungjawab membantu Ketua Jurusan/Program Studi dalam menjalankan Program Kerja Jurusan/Program
- Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan pada jurusan/program studi
- Menyusun laporan tahunan kegiatan dan keuangan Jurusan/Program Studi
3. Gugus Mutu Program Studi
- Bertanggungjawab membantu Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dalam menjalankan Program Kerja Pusat Penjaminan Mutu tingkat Program Studi
- Bertanggungjawab terhadap dokumen- dokumen yang sudah ada, termasuk penyimpanan
- Melengkapi dokumen penjaminan mutu tingkat Program Studi
- Menyusun evaluasi diri di unit kerja tingkat Program Studi
- Menyusun manual mutu, standar mutu, prosedur (SOP), instruksi keija dan formulir tingkat Program Studi
4. Tenaga Kependidikan Program Studi
- Membantu Pimpinan Fakultas dalam penyusunan Program Kerja dan Anggaran
- Mengkoordinasikan kegiatan yang terkait dengan administrasi akademik, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kemahasiswaan
- Memberikan layanan administrasi yang bersifat umum bagi kepentingan sivitas akademika fakultas
- Menyiapkan dan menyimpan semua dokumen operasional keuangan dan kepegawaian fakultas
5. Dosen
- Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;